Tugas Pokok Dinas Koperasi UMKM

Tugas Pokok Dinas Koperasi UMKM

  • Tugas pokok Kepala Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Karangasem
  1. Mengkordinasikan dan membina izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten
  2. Mengkoordinasikan dan membina penertiban izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten.
  3. Mengkordinir pemeriksaan dan pegawasan koperasi simpan pinjam /unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten
  4. Mengkoordinasikan dan membina penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/ unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaan dalam daerah kapubaten
  5. Mengkordinasikan dan membina pendidikan dan latihan perkoperasian bagi koperasi yang wilayah keanggotaan dalam daerah kabupatenMengkordinasikan pelaksanaan pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang keanggotaannya dalam daerah kabupaten
  6. Mengkoordinasikan dan membina pemberdayaan usaha mikro yang dilakukan melalui pendataan , kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan
  7. Memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik
  8. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir
  9. Mengevaluasi , merumuskan dan menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebaga bahan informasi dan pertanggungjawaban
  10. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupu tertulis
  • Tugas pokok Sekretaris Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Karangasem
  1. Mengkoordinasikan perumusan rencana dan program kerja sekretariat dinas koperasi , usaha mikro kecil dan menengah sesuai dengan ketentuan yang erlaku seagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
  2. Menyiapkan bahan / petunjuk teknis sekretariat dinas koperasi usaha mikro, kecil dan menengah
  3. Mengkordinasikan pelaksanaan kegiatan administrasi umum , perencanaan program dan anggaran , ketatausahaan
  4. Memfasilitasi urusan pemerintahan koperasi , Usaha mikro, kecil dan menengah
  5. Memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik
  6. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir
  7. Mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban
  8. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan ole tasan baik secara lisan maupun tertulis