- Tugas pokok Kepala Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Karangasem
- Mengkordinasikan dan membina izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten
- Mengkoordinasikan dan membina penertiban izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten.
- Mengkordinir pemeriksaan dan pegawasan koperasi simpan pinjam /unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten
- Mengkoordinasikan dan membina penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/ unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaan dalam daerah kapubaten
- Mengkordinasikan dan membina pendidikan dan latihan perkoperasian bagi koperasi yang wilayah keanggotaan dalam daerah kabupatenMengkordinasikan pelaksanaan pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang keanggotaannya dalam daerah kabupaten
- Mengkoordinasikan dan membina pemberdayaan usaha mikro yang dilakukan melalui pendataan , kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan
- Memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir
- Mengevaluasi , merumuskan dan menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebaga bahan informasi dan pertanggungjawaban
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupu tertulis
- Tugas pokok Sekretaris Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Karangasem
- Mengkoordinasikan perumusan rencana dan program kerja sekretariat dinas koperasi , usaha mikro kecil dan menengah sesuai dengan ketentuan yang erlaku seagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
- Menyiapkan bahan / petunjuk teknis sekretariat dinas koperasi usaha mikro, kecil dan menengah
- Mengkordinasikan pelaksanaan kegiatan administrasi umum , perencanaan program dan anggaran , ketatausahaan
- Memfasilitasi urusan pemerintahan koperasi , Usaha mikro, kecil dan menengah
- Memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir
- Mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan ole tasan baik secara lisan maupun tertulis