Kode Etik Pelayanan Publik

Kode Etik Pelayanan Publik

Kode Etik Pelayanan Publik

  1. Setia dan taat kepada Negara  Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia berdasarkanPancasila dan UUD 1945
  2. Jujur dapat dipercaya
  3. Berani berjiwapatriotisme
  4. Tangguh dapat diandalkan
  5. Mampu menyimpan rahasia
  6. Berintegritas danberdedikasi tinggi
  7. Profesional, rajin dan disiplin
  8. Tangkas dan bertanggungjawab
  9. Jeli dan berjiwa kerja
  10. Independen danmandiri